DKPP Minta Jokowi Luruskan Putusan PTUN Soal Pemecatan Evi Novida

0

Pelita.online – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meluruskan pandangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait vonis pemecatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. Hal itu disampaikan anggota DKPP, Ida Budhiati, usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“DKPP berharap Bapak Presiden berkenan untuk meluruskan pandangan dari PTUN yang menganulir vonis DKPP,” ujar Ida di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2020.

Evi Novida dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPU secara tidak hormat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34/P Tahun 2020 berdasarkan perintah putusan DKPP pada 18 Maret 2020. Namun Evi mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta atas pemecatan itu hingga pada 23 Juli 2020 PTUN membatalkan keputusan pemecatan tersebut. Selain itu, PTUN juga memutuskan agar Presiden Jokowi memulihkan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

Ida menyampaikan bahwa DKPP menilai keputusan PTUN yang menganulir pemberhentian tetap Evi menjadi rehabilitasi itu tidak selaras dengan kerangka hukum Pemilu. Kata Ida, desain kelembagaan DKPP dikonstruksi sebagai peradilan etik dan putusannya bersifat final dan mengikat dan belum ada mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP.

Oleh karena itu, menurut Ida, PTUN sebagai lembaga peradilan hukum tidak bisa menganulir putusan DKPP yang merupakan peradilan etik. “Peradilan pun di bawah Mahkamah Agung itu berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik. Nah, ini dua hal yang berbeda ya, antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY