Doa penyemangat dari Samad untuk KPK ‘lawan’ Setnov

0

Jakarta, Pelita.Online – Setya Novanto kembali melakukan perlawanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 November lalu.

Penetapan tersangka ini selang 1,5 bulan setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan dimenangkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK. Keputusan ini sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.

“Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Cepi sambil mengetuk palu tanda sidang usai.

Kegembiraan Setnov saat itu ternyata hanya sesaat setelah. Setelah KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka. Tapi Setnov, begitu dia disapa, kembali melawan.

Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu 15 November lalu. Gugatan Setnov terdaftar dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, tak merasa terganggu dengan gugatan yang dilayangkan Setnov. Mereka fokus pada kasus korupsi yang melibatkan ketua umum Partai Golkar itu dan memenangkan praperadilan.

“Dua duanya kita lakukan. Persiapan (tim KPK) di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kemungkinan (tim) melimpahkan juga kita siapkan,” ujar Agus di gedung KPK, Jumat (24/11).

“Jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin,” sambung Agus.

Dukungan pada KPK juga datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Abraham menilai alat bukti yang diajukan KPK untuk menjerat Setya Novanto sudah sangat cukup.

“Tapi secara fakta hukum saya yakin bahwa KPK punya alat bukti yang kuat. Oleh karena itu untuk prepare kedua ini saya sangat yakin KPK akan memenangkan,” katanya di Gedung KPK, Senin (27/11).

Samad mengimbau masyarakat bisa membantu KPK agar bisa menang di praperadilan. Caranya, dengan mengawasi jalannya sidang praperadilan.

“Dan kalau KPK kalah kali ini maka saya juga berkeyakinan bahwa persidangan berlangsung fair dan adil,” kata Samad.

Samad yakin jika tim Setya Novanto menjadikan senjata terkait prosedur penetapan tersangka Novanto hal itu bisa disangkal.

“Oleh karena itu tidak ada keraguan sedikit pun. Saya sebagai mantan pimpinan KPK yang tahu cara kerja penyidik KPK yang profesional dan jujur, itu yang harus saya tekankan. Saya yakin, alat bukti sudah dipenuhi,” ungkap Samad.

Bahkan Samad menyarankan, andai kata KPK menang dalam praperadilan nanti dia berharap Novanto juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto,” jelas Samad.

“Tujuannya untuk apa? Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yg begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya,” tambah Samad.

Kemudian, kata Samad, jika ditetapkan sebagai tersangka menggunakan UU TPPU, pihak KPK bisa melihat siapa saja yang bertindak sebagai yang menampung uang-uang dari hasil korupsi. Selain ini, dengan mudah KPK bisa melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Waktu jilid 3 kemarin, kami pimpinan jilid 3 lalu selalu menggunakan UU TPPU agar supaya kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu,” katanya.

Sesuai yang dijadwalkan, persidangan akan digelar pada Kamis 30 November 2017 mendatang. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY