DPR Minta KPU dan Bawaslu Tidak Dibebani Pengadaan APD untuk Pilkada 2020

0

Pelita.online –  Banyaknya wilayah yang tidak mampu menggelar Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab banyak wilayah yang menyatakan tidak punya anggaran untuk mengalokasikan pembelian APD bagi petugas penyelenggara baik dari tingkat TPS hingga daerah.

Lantaran itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta agar pengadaan alat pelindung diri (APD) serta peralatan pencegahan penularan Covid-19 tidak dibebankan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2020.

Sebab, ia mengatakan, pengadaan barang seperti APD, masker, sarung tangan dan hand sanitizer baik bagi petugas maupun pemilih saat pilkada, merupakan barang yang sama dan sudah dikonsolidasikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penangaman Covid-19.

“Oleh karena itu kami sebetulnya mendorong agar pengadaan barang-barang ini juga tidak dilakukan oleh pihak penyelenggara,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat dengan pihak pemerintah dan penyelanggara pilkada, Kamis (11/6/2020).

Ia beralasan, penyelenggara sudah dibebankan untuk mempersiapkan hal teknis berkaitan dengan tahapan pilkada sampai dengan pemungutan suara.

Karena itu, untuk fokus menyiapkan pilkada, hal teknis berkaitan peralatan protokol kesehatan tidak lagi dibebankan kepada KPU dan Bawaslu.

“Karena pihak penyelengga baik KPU maupun Bawaslu sudah banyak sekali pekerjaan dalam melaksanakan teknis-teknis kepemiluannya. Jadi kalau bisa demi untuk menjaga kualitas demokrasi juga kita lebih baik tidak membebankan pengadaan-pengadaan barang itu kepada mereka,” tandas Doli.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY