DPR: Permintaan Kapolri Agar Dibuatkan Perppu Terorisme Terlalu Berlebihan

0
Foto: Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafii

Jakarta, Pelita.Online – Ketua Panja RUU Terorisme DPR, Muhammad Syafii menilai permintaan untuk membuat Perppu terorisme terlalu berlebihan. Sebab, dalam kasus terorisme akhir-akhir ini, bukan karena RUU yang belum selesai, tapi polisi yang tidak profesional.

“Kalau mendesak presiden mengeluarkan Perppu karena pembahasan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme belum selesai, saya kira ini adalah keinginan yang sangat berlebihan. Jadi polisi yang tidak profesional justru yang dipersoalkan RUU yang belum selesai,” katanya saat dihubungi Kiblat.net, pada Senin (14/05/2018).

Politisi partai Gerindra ini menegaskan bahwa jika memang kepolisian hari ini tidak profesional, itu pasti karena Kapolri yang tidak mampu untuk mengemban amanah pemimpin kepolisian. Oleh sebab itu, ia meminta agar Kapolri saat ini, Tito Karnavian mundur.

“Ketimbang mendesak mengeluarkan Perppu, Kapolri sebaiknya mengundurkan diri. Karena memang sudah jelas tidak mampu melaksanakan undang-undang yang ada saat ini,” jelasnya.

Menurutnya, RUU Terorisme sudah akan disahkan pada sidang Paripurna yang lalu. Namun, pemerintah menuda sehingga menyebabkan pembahasan ini tidak kunjung rampung.

“Kenapa pemerintah menunda, karena pemerintah pada dasarnya tidak menginginkan adanya definisi tentang terorisme,” tukasnya.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY