DPRD Desak Pemprov DKI Segera Sertifikasi Aset dari Pengembang

0

Jakarta, Pelita.Online – DPRD DKI Jakarta menemukan banyak lahan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) dari pengembang yang belum tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta. Mereka mendesak agar aset-aset tersebut segera dilegalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDIP Siegvrieda Lauwani saat rapat paripurna penyampaian hasil reses ketiga, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

“Khusus untuk lahan fasos fasum yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta untuk segera dilakukan pencatatan dengan benar dan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak membuat atau menerbitkan sertifikat kembali atas penyerahan lahan fasos dan fasum tersebut ke perusahaan pengembang,” katanya.

Lauwani menyampaikan, saat reses juga ditemukan sejumlah aset Pemprov DKI Jakarta terbengkalai. DPRD merasa perlu dilakukan pencatatan ulang agar aset-aset itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan warga Jakarta.

Saat reses, anggota DPRD DKI Jakarta juga menyerap aspirasi, salah satunya dari pedagang kaki lima (PKL). Para PKL, sambung Lauwani, meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuat suatu kebijakan yang mewajibkan setiap gedung perkantoran di Ibu Kota menyediakan tempat berjualan untuk PKL.

“Penataan aset dan optimalisasi aset perlu dilakukan secara terus-menerus agar tidak ada aset Pemprov DKI Jakarta yang terbengkalai, sehingga lambat laun tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Contohnya lahan parkir GOR Johar Baru, Jakarta Pusat, GOR Cibubur dan Ciracas di Jakarta Timur,” ujar Lauwani.

“Terhadap keberadaan PKL, warga berharap agar Pemprov DKI Jakarta menyediakan tempat penampungan dan memberikan pembinaan kepada PKL, serta mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat berjualan untuk PKL agar mereka tidak berjualan di trotoar,” terang dia.

Pemprov DKI Jakarta memang mendapatkan beberapa aset dari sejumlah pengembang. Misalnya RPTRA Karet Tengsin, yang dibangun oleh PT Intiland Development Tbk. Perusahaan tersebut merupakan salah satu pengembang dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Mengenai pencatatan aset juga menjadi topik hangat. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada ribuan aset yang belum tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta, yang menjadi penyebab pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan tahun 2016.

 

detik.com

LEAVE A REPLY