Dua Bos Pinjaman Online Ilegal di Pluit Ditangkap Saat Akan Kabur ke Singapura

0

Pelita.online – Polres Metro Jakarta Utara dibantu Polres Kota Barelang, Kepulauan Riau menangkap dua WNA asal China yakni FQ (35) dan DX (38) yang merupakan direktur dan wakil direktur perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua tersangka tersebut diduga berusaha kabur ke Singapura melalui pelabuhan di Barelang, Batam.

“Saat ditangkap dia sudah memegang visa Singapura dan sudah memegang tiket ke Singapura,” kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Budhi menyampaikan pihaknya baru mengetahui keberadaan tersangka pada Selasa (24/12/2019) lalu.

Mengetahui ada kemungkinkan dua orang direksi PT Barracuda Fintech dan Vega Data itu akan menyebrang dengan jalur laut ke Singapura, Polres Metro Jakarta Utara langsung menghubungi Polresta Balerang.

Kepolisian Polresta Balerang langsung melakukan pencarian dan mendapati kedua tersangka berada di Pelabuhan Hasim Barelang.

“Alhamdulillah dari DPO yang kami duga hendak keluar Indonesia bisa ditangkap Polresta Balerang,” ucap Budhi.

Adapun dua tersangka tersebut merupakan orang yang mengepalai perusahaan pinjaman online ilegal yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

PT Barracuda Fintech dan Vega Data tersebut dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu dalam penagihan utang, desk collector (penagih hutang via telepon) memfitnah hingga mengancam akan membunuh keluarga nasabahnya.

Dengan penangkapan ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka. Sebelumnya Mr Li (WN China), DS dan AR tertangkap saat penggerebekan.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY