Dua Jam Diperiksa KPK, Sandiaga: Penyidik KPK Profesional

0
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno yang juga mantan komisaris PT Duta Graha Indah, menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5)./ Sumber foto : Antara/Hafidz Mubarak A

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011. Sandiaga memenuhi panggilan untuk memberi keterangan terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI).

Hampir dua jam, kader partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Sekitar pukul 12.00 WIB, Sandiaga yang mengenakan kemeja berwarna putih itu keluar. Kepada wartawan Sandiaga menerangkan tidak ada yang berbeda pertanyaan dari para penyidik dengan pemeriksaannya pada bulan Mei lalu.

Alhamdulilah pemeriksaannya lancar, dan profesional sekali teman-teman penyidik KPK. Dan untuk pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama jadi proses yang sangat cepat dan Alhamdulilah perusahaan sudah selesai dan saya selalu sampaikan kami mendukung langkah yang dilakukan KPK untuk memastikan penegakan hukum yang antikorupsi tanpa tebang pilih dan secara komunikasi kami sampaikan terus dukung KPK,” tutur Sandiaga usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Namun, Sandiaga tidak mengatakan ia diperiksa untuk tersangka siapa. Adapun, kedatangan Sandiaga pada hari ini tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.

“Untuk detailnya kami serahkan ke pihak KPK untuk memberikan keterangan tapi tadi pertanyaan yang diberikan sama persis dengan pertanyaan yang ditanyakan bulan mei,” ujarnya.

KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan terhadap Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memanggil Sandiaga Uno sebagai saksi pada 23 Mei 2017.

Terkait apakah ada peran dari Sandiaga yang nantinya akan dipaparkan dalam surat dakwaan Dudung Purwadi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum bisa menjawabnya secara rinci.

“Nanti kita lihat dalam surat dakwaan, dakwaan itu tentu akan menguraikan indikasi korupsi atau perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan bersama-sama pihak lain. Kaitannya dengan pihak lain itu siapa saja, apakah orang per orang atau korporasi nanti kita akan lihat lebih lanjut,” kata dia.

Sandiaga sebagai mantan komisaris PT Duta Graha Indah juga menjadi saksi dalam kasus lain yang melibatkan perusahaan tersebut. KPK menyidik dua kasus terkait dengan PT Duta Graha Indah.  Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011. Kedua, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Febri mengatakan kasus-kasus ini dulu berawal dari operasi tangkap tangan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai.

“DGI (Duta Graha Indah) termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek,” kata Febri pada Mei lalu.

Dudung Purwadi menjadi tersangka dalam dua kasus itu. “Sandiaga saat itu berada dalam posisi sebagai komisaris,” kata Febri.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY