Duh! PN Jakut Baru Publikasikan 3 Putusan di 2017

0
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara./ Sumber foto : Wikipedia

JAKARTA, Pelita.Online – Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya berkomitmen untuk membuka akses informasi publik seluas-luasnya, salah satunya putusan yang dibuatnya. Tapi bagaimana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut?

Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom hingga Kamis (11/5/2017), PN Jakut baru menguplad 3 putusan sepanjang 2017 di laman www.putusan.mahkamahagung.go.id.

Ketiga putusan itu adalah:

1. Putusan Nomor 977/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr Tahun 2015 yang diupload pada 13 April 2017.
2. Putusan Nomor 518/Pid/b/2010/PN.Jkt.Ut Tahun 2010 yang diupload pada 11 April 2017.
3. Putusan Nomor 527 / Pdt.G / 2016 / PN.JKT.UT. Tahun 2016 yang diupload pada 18 Januari 2016.

Pengadilan yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto itu menjadi pengadilan di Jakarta yang paling sedikit mempublikasikan kinerjanya. Meski demikian, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Posisi Dwiarso digantikan Cakra Alam, yang saat ini menjadi Ketua PN Makassar.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY