Dukcapil Bantah Polisikan Akun yang Viralkan Jual-Beli Data e-KTP

0

Pelita.online – Polisi menyatakan Direktorat jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) bakal mempolisikan orang yang memviralkan isu jual-beli data e-KTP dan data kependudukan. Sebagaimana diketahui, isu viral itu berawal dari akun Twitter @hendralm. Namun Direktur Jenderal Dukcapil membantah melaporkan pemilik akun Twitter @hendralm itu.

“Nggak. Kami nggak menyinggung dia,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Zudah membenarkan bahwa Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan telah melapor ke Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim, pada Selasa (30/7) petang. Namun yang dilaporkan bukanlah pemilik akun Twitter @hendralm melainkan kasus jual beli data kependudukan yang notabene tengah menjadi isu hangat itu. Pemilik akun Twitter @hendralm adalah Hendra Hendrawan (23).

“Kami tidak menuduh beliau (Hendra). Kami ingin memberi rasa tenang dan rasa aman kepada masyarakat. Yang ingin kita tangkap adalah orang yang ingin memperjualbelikan data, orang yang menyalahgunakan data, yang harus diberi sanksi kan itu, yakni orang yang mengumpulkan data secara tidak benar, menjual data, membeli data, dan memanfaatkan data secara tidak benar untuk kejahatan, untuk penipuan, dan hal-hal lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, itulah yang harus dikenakan sanksi tegas,” tutur Zudan.

Isu ini pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan (23) lewat akun Twitter-nya, @hendralm, 26 Juli 2019. Dia mengaku kaget bagaimana bisa data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP juga data KK warga bebas diperjualbelikan di medsos. Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekan yang ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.

Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya, sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dia telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu, menurutnya, juga sudah berganti nama.

Sebelumnya, Polri menyatakan Ditjen Dukcapil Kemendagri akan melaporkan isu ini ke pihaknya. Pihak Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun Twitter @hendralm telah mendiskreditkan mereka.

“Oleh karenanya, dari Dukcapil secara resmi akan membuat laporan terkait masalah pencemaran nama baik Dukcapil. Karena Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun tersebut mendiskreditkan Dukcapil,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY