Eks Dirut BAKTi Ungkap Proyek BTS Kominfo Berawal dari Pandemi Covid-19

0

pelita.online –  Hakim Ketua sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Fahzal Hendri mencecar terdakwa eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dengan puluhan pertanyaan. Salah satunya asal usul proyek BAKTI BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 18 Oktober 2023.

Anang Achmad Latif mengatakan proyek BTS 4G bermula pada 2020 saat wabah Covid-19 mulai menjalar di Indonesia. Sehingga saat itu, semua kegiatan mulai dari sekolah hingga perkantoran menerapkan sistem daring.

Padahal, kata dia, sekitar 15.000 desa belum mendapatkan akses internet 4G. Hal ini, kata dia, menjadi kendala ketika semua pembelajaran menggunakan sistim pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pada Februari 2020 saat itu Covid baru di Indonesia dan menjadi heboh di media, ketika Wakil Menteri Desa pada saat itu menyampaikan ada 15.000 desa yang tidak mendapatkan internet,” kata Anang dalam persidangan, pada Rabu 18 Oktober 2023.

Anang juga mengungkapkan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan dan menjadi pembahasan di media-media. Saat itu, kata dia, ramai disebutkan bahwa warga terpencil untuk mendapatkan sinyal harus sampai naik pohon dan lain-lainnya. Mulai dari sini, masalah akses internet menjadi pembahasan di Kominfo.

“Kominfo sebagai pemegang kebijakan regulator bertugas menyelesaikan persoalan ini. Sehingga saat itu perintah dari bapak menteri untuk menghitung ulang berapa desa yang tidak memiliki sinyal internet 4G? hasinya sekitar 12.500 desa yang belum mendapatkan internet 4G” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa korupsi tower BTS 4G, Rabu, 18 Oktober 2023.Johnny tiba pada pukul 10.05 WIB. Dia mengenakan rompi ping dengan tangan diborgol di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Johnny G Plate, pemeriksaan terdakwa akan dilakukan dalam perkara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yuryanto. Sebelum para tersangka disidangkan, dihadirkan terlebih dahulu saksi, Dedy Permadi dari staf kusus dan juga sebagai eks juru bicara Menkominfo.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY