Erick Thohir Dukung Penempatan Tenaga Kerja Difabel di BUMN

0

Pelita.online – Kementerian BUMN menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja difabel di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu 22 Juli 2020.

Nota kesepahaman ini menjadi wujud komitmen Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam meningkatkan akses pemenuhan hak pekerja difabel melalui pelatihan dan penempatan di lingkungan BUMN. “Sudah menjadi tugas kita untuk hadir memberikan kesempatan yang sama bagi teman-teman berkebutuhan khusus,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis.

Kementerian BUMN, menurut Erick Thohir, berkomitmen menyediakan data dan informasi lowongan kerja bagi tenaga kerja difabel. Termasuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja disabilitas yang ingin meningkatkan kompetensinya. Kementerian BUMN juga wajib menyediakan aksesibilitas dalam penyelenggaraan pelatihan yang disesuaikan dengan jenis ragam disabilitas tenaga kerja.

Erick Thohir melanjutkan, tenaga kerja difabel di BUMN juga akan mendapatkan perlindungan kerja sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitasnya. Misalkan, aksesibilitas alat kerja dan alat pelindung diri. “Bahkan jika ada penyandang disabilitas yang memiliki potensi berwirausaha, kami akan mendukung demi perluasan kesempatan kerja dan perlakuan yang sama dengan pekerja non-disabilitas,” ujar Erick.

Ilustrasi difabel. Shutterstock

Menanggapi pelatihan dan penempatan tenaga kerja difabel di BUMN, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Maulani Rotinsulu menyarankan agar Kementerian BUMN memberikan pelatihan dulu kepada staf sumber daya manusia atau bagian HRD mengenai hak-hak penyandang disabilitas.

Beberapa hal yang harus diketahui adalah Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD -Indonesia termasuk negara yang menyetujui dan menandatangani perjanjian ini, serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Penting juga mengetahui cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas,” ujar Maulani.

Kementerian BUMN, Maulani melanjutkan, juga harus memastikan ketersediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tempat kerja. “Jika perlu merevisi kebijakan sehingga tersedia fasilitas kerja yang terakses,” kata dia.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY