Fadli Zon Heran Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun

0
Fadli Zon./ Sumber foto: Lamhot Aritonang/ Detiknews

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Ketua DPR Fadli Zon heran dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 2 tahun kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Fadli, harusnya tuntutannya maksimal.

“Saya juga heran ya, harusnya sesuai dengan yang ada,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Ahok didakwa dengan dua pasal di KUHP yaitu pasal 156 dan 156a. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Menurut Fadli, ahli hukum harus mendalami tuntutan itu. Alasan itu semata-mata kata Fadli untuk mengetahui apakah tuntutan wajar atau hanya karangan.

“Ya nggak tahu lah, mungkin harus didalami dulu oleh ahli hukum, apakah wajar, apa dibuat-buat. Kita ingin hukum sesuai dengan yang ada lah, seadil adilnya,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa dalam sidang di Jakarta Selatan hari ini.

Detiknews

LEAVE A REPLY