Fadli Zon Kritisi Sikap Arogansi Mendagri Ancam Pendukung Ahok

0
Fadli Zon./ Sumber foto : Hello-PET.com

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengancam hendak mempolisikan seorang perempuan berinisial VKL, yang menyebut rezim Pemerintahan Jokowi lebih buruk dibandingkan rezim Pemerintahan SBY. Menurut Fadli, tidak seharusnya Mendagri bersikap reaktif kepada pihak yang memiliki pendapat berbeda dengan Pemerintah.

“Menurut saya agak berlebihan ya, kan orang bebas berpendapat dijamin oleh konstitusi di depan umum ya. Terlepas apapun pendapatnya, kecuali pendapat itu melanggar hukum,” kata Fadli di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (12/5).

Fadli menilai, pernyataan yang dikeluarkan VKL terkait rezim Jokowi itu bukan masuk kategori pelanggaran. Pernyataannya kata Fadli, adalah bagian dari kebebasan berekspresi. “Kalau ada orang berpendapat cuma bicara begitu lagi kan, yang diungkapkan Veronica itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Tidak boleh dikriminalisasi. Mau dukung Pak Ahok, mau dukung Pak Jokowi, mau mengkritik Pak jokowi itu pendapat dijamin oleh konstitusi,” kata Fadli.

Karenanya, Fadli meminta Mendagri bersikap arif untuk tidak memperkeruh situasi pascapilkada dan putusan Ahok. Sebagai pejabat negara, mestinya Mendagri mampu menciptakan suasana iklim yang lebih kondusif bagi bangsa, bukan sebaliknya.

“Saya kira kita sudah terlalu banyak masalah berseliweran yang menimbulkan ketidakpastian dan juga pemerintah mestinya membuat satu iklim yg kondusif. Iklim yang aman, nyaman,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyurati VKL lantaran dalam orasinya dianggap memprovokasi massa dan menyebut rezim Pemerintah Presiden Joko Widodo lebih buruk dibandingkan Pemerintahan SBY. VKL yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama itu pun diancam akan dilaporkan ke kepolisian oleh Mendagri jika tidak memberi pernyataan maaf dan terbuka selama satu pekan.

“Saya segera akan kirim surat kepada dia untuk dalam waktu satu minggu menjelaskan mengklarifikasi apa maksud pernyataan terbukanya -yang memprovokator, memfitnah dengan kata-kata yang tidak pantas, kalau dalam satu minggu tidak klarifikasi dan meminta maaf terbuka di media nasional, saya sebagai pembantu presiden warga negara RI dan Mendagri akan melaporkan ke Polisi,” kata Tjahjo.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY