Fahri: Pansus Hak Angket KPK tidak Merugikan Siapa Pun

0
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah./ Sumber foto :

JAKARTA, Pelita.Online – Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan uji keabsahan Panitia Khusus Hak Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Pegawai KPK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji keabsahan tersebut.

“Orang yang punya legal standing adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan. Falsafahnya, Angket itu tidak merugikan siapa-siapa,” ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/7).

Pansus Hak Angket KPK, kata Fahri merupakan pelaksanaan tugas untuk kepentingan rakyat dan kepentingan bangsa. Pansus tidak merugikan KPK maupun merugikan pegawai KPK.

“Ada persoalan pada legal standing, enggak boleh,” katanya.

Kerugian pada KPK, kata dia, bisa terjadi dan bisa melakukan uji keabsahan jika KPK merasa dirugikan. KPK bisa merasa dirugikan apabila KPK banyak mendapatkan uang dari tempat yang ilegal.

“Itu (uji keabsahan) harus ditolak,” ucapnya.

Uji keabsahan tersebut, kata Fahri, bisa dilakukan apabila memenuhi legal standing dalam hukum. Fahri mencontohkan Mahfud MD bisa mengatakan dirinya sebagai warga negara mengaggap KPK penting, karena itu kalau terjadi sesuatu yang buruk dengan KPK, maka bisa mengajukan uji keabsahan.

“Padahal kan KPK nggak apa-apa,” ujarnya lagi.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY