FPI dan Rizieq Shihab Ikut Mendesak Penundaan Pilkada 2020

0

Pelita.online – Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 mengeluarkan maklumat untuk menghentikan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Maklumat yang diberi nama ‘Hentikan Pilkada Maut’ tersebut juga disetujui oleh Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

“Itu Maklumat dibuat oleh tiga pihak Ketum FPI, Ketua GNPF-ULAMA dan Ketum PA212 sesuai dengan arahan dan masukan Imam Besar Habib Rizieq Syihab,” ujar Direktur HRS Center Abd Chair Ramadhan saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 23 September 2020.

Maklumat itu menyayangkan dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah terjadi mobilisasi massa. Padahal di saat pandemi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan mengharuskan adanya jaga jarak. Selain itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum juga ada yang sudah terpapar Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020 berjalan.

“Dengan demikian, Pilkada ini dapat dikatakan sebagai klaster maut penyebaran Covid-19. Tidak ada dalil pembenar untuk tetap menyelenggarakan Pilkada maut ini,” tulis maklumat tersebut.

Maklumat tersebut kemudian mengatakan sesuai dengan arahan Rizieq Shihab, nilai kemanusiaan harus diutamakan. Mereka meminta penyelamatan jiwa rakyat sebagai prioritas utama dibandingkan dengan politik dan ekonomi. Mereka pun menuntut tiga hal.

“Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian tahapan proses Pilkada maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19,” kata mereka.

Kedua, menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh pengurus, simpatisan, khususnya umat islam, agar tak terlibat dalam seluruh rangkaian/penetapan proses pilkada. Maklumat ini ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Sobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Ketum PA 212 Slamet Maarif, dan Rizieq Shihab.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY