FPI Sebut Tiga Tersangka Lain Minta Ditahan seperti Rizieq

0

Pelita.online – Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengatakan tiga tersangka lain dari FPI dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12).

Aziz mengatakan, tiga tersangka yang sudah datang untuk menjalani pemeriksaan ialah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus.

“Sudah dari tadi malam diperiksa sampai sekarang,” kata Aziz saat dihubungi wartawan, Minggu (13/12).

Dia menuturkan, pihak kuasa hukum belum mendapat informasi lebih lanjut terkait dua tersangka lain, yakni Ketua Umum FPI, Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi.

Menurutnya, ketiga tersangka itu juga diberlakukan hal sama seperti Rizieq Shihab.

“Iya kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama,” ujar Aziz yang merupakan kuasa hukum Rizieq Shihab.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

ready viewed Rizieq sendiri kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa pentolan FPI itu selama hampir 14 jam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Tiga tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait klaim tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat belum memberi respon hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) diharapkan tak mempolitisir proses hukum yang tengah dijalani pemimpinnya Rizieq Shihab.

Menurut Kyai Nahdhlatul Ulama (NU) yang juga Pengasuh Ponpes Soko Tunggal Semarang KH. Nuril Arifin, proses penyidikan yang dilakukan Polri telah berjalan profesional dan transparan sehingga siapa pun dapat memberikan koreksi dan kritik terhadap jalannya proses hukum terhadap Rizieq.

“Kita lihat kemarin Kabareskrim telah mengatakan transparansi bila proses hukum yang berjalan diawasi internal oleh Propam, dan Polri pun juga membuka diri untuk pihak luar. Kita lihat pemeriksaan hari ini juga profesional, Rizieq didampingi kuasa hukum, saat sholat ya diberi kesempatan sholat. Dari sini, semoga FPI tidak mempolitisir menarik kemana-mana”, ungkap Nuril di Ponpesnya, kemarin.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY