Gerindra Tetapkan 472 Anggota Pengurus Partai

0
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan pengarahan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). KLB Partai Gerindra yang berlangsung secara virtual dan tatap muka terbatas dalam rangka menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang diikuti pengurus DPP dan DPD Partai Gerindra tersebut mengukuhkan kembali Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra periode 2020-2025. ANTARA FOTO/Irfan Maulana/AF/wsj.

Pelita.online – Sebanyak 472 anggota pengurus Partai Gerindra ditetapkan setelah AD/ART Hasil Kongres Luar Biasa pada 8 Agustus 2020 lalu di Hambalang disahkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

“Partai Gerindra kini siap menyambut tahun politik 2020 dengan kepengurusan baru. Meski hanya sebulan penyusunan kepengurusan baru ini sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sabtu (19/9/2020) dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai pimpinan Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan Prabowo Subianto telah memperhatikan semua pandangan, nasehat, pikiran yang disampaikan masyarakat dalam menyusun kepengurusan Partai Gerindra, baik Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat.

Anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, Dewan Pembina berjumlah 89 orang, Dewan Penasehat berjumlah 48 orang, Dewan Pakar berjumlah 43 orang, dan Dewan Pimpinan Pusat berjumlah 292 orang. Sehingga total jumlah pengurus Partai Gerindra di kepengurusan baru ini sebanyak 472 orang.

Dari jumlah tersebut pengurus laki-laki ada sebanyak 194 orang atau 66,44 persen, sedangkan pengurus perempuan berjumlah sebanyak 98 orang atau 33,56 persen. Jumlah ini kata Ahmad Muzani sudah memenuhi syarat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yakni keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Keputusan susunan kepengurusan Partai Gerindra ini disebutkan Ahmad Muzani sudah disahkan Menkumham Yasona H Laoly lewat penerbitan Surat Keputusan Nomor N.MH-18.HH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Terbitnya keputusan tersebut, lanjutnya, menyempurnakan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diamanatkan Kongres Luar Biasa kepada Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

“Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang disempurnakan dan disusun kembali oleh Haji Prabowo Subianto telah merinci dari AD/ART yang lampau, tetapi dalam AD/ART tersebut tetap memberi kekuasaan yang besar kepada Ketua Dewan Pembina untuk mengambil kebijakan-kebijakan internal dan eksternal partai,” tambah Ahmad Muzani.

Kebijakan internal partai tersebut di antaranya Prabowo Subianto bertanggung jawab untuk menata berbagai macam perkembangan partai agar dapat menghadapi perkembangan situasi politik.

Selain itu, Prabowo Subianto diberikan mandat penuh untuk mengambil keputusan yang dianggap penting, termasuk penetapan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon menteri yang diajukan oleh Partai Gerindra. Begitu juga dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang diajukan oleh Partai Gerindra.

“Dalam kaitan dengan internal, Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina diberi mandat untuk menetapkan calon anggota DPR RI, calon anggota DPR Provinsi, calon anggota DPR Kabupaten/Kota, dan calon-calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, dan selanjutnya beliau bertanggung jawab dan mengambil kebijakan-kebijakan internal lainnya,” paparnya.

Selanjutnya, Menkumham Yasona H Laoly juga diungkapkannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor N.AH-19.AH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Dewan Pimpinan, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, AD/ART Partai Gerindra dengan kepengurusan baru dinyatakan sah oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam susunan kepengurusan tersebut adalah Ketua Umum Prabowo Subianto, Sekjen Ahmad Muzani, Bendahara Umum Thomas Djiwandono. Serta Ketua dan Wakil Ketua Harian DPP Partai Gerindra dijabat Sufmi Dasco dan Sugiono.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah mengesahkan AD/ART kepengurusan Partai Gerindra,” tandas Ahmad Muzani.

Adapun selengkapnya kepengurusan baru pembina Partai Gerindra tersebut antara lain:
1. Ketua Dewan Pembina, Letnan Jenderal TNI Purnawirawan H Prabowo Subianto
2. Wakil Ketua Dewan Pembina Hj Rahmawati Soekarnoputri
3. Wakil Ketua Dewan Pembina, Hashim Suyono Djojohadikusumo
4. Wakil Ketua Dewan H Sandiaga Salahudin Uno
5. Wakil Ketua Dewan Pembina H Ahmad Muzani
6. Wakil Ketua Dewan Pembina Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad
7. Wakil Ketua Dewan Pembina Dr Edhie Prabowo
8. Wakil Ketua Dewan Pembina Dr Fadli Zon
9. Wakil Ketua Dewan Pembina H Desmon Djunaedi Mahesa
10. Wakil Ketua Dewan Pembina Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono
11. Wakil Ketua Dewan Pembina Angki Retno Djudianti Djokosantoso
12. Sekretaris Dewan Pembina Sugiono
13. Wakil Sekretaris Dewan Pembina Prasetyo Hadi

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY