Gerindra Usulkan TNI Terlibat Penanganan Terorisme

0
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono./ Sumber foto : Republika/Rakhmawaty La'lang

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, filosofi penegakan hukum dalamĀ  undang-undang terorisme harus dilengkapi dengan filosofi tentang gangguan keamanan dan kepentingan negara baik yang menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis. Hal ini disampaikan Ferri lantaran masih terkatung-katungnya pembahasan undang-undang teririsme tersebut.

“Paradigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman kedaulatan Negara, sehingga penggunaan asas ‘Principle of Clear and Present Danger’ adalah sesuatu yang dibenarkan, yaitu hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat,” ujarnya dalam keterangan persnya.

Ia menuturkan, berdasarkan filosofi tersebut dan berdasarkan Tap MPR No VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan Polri, menurut dia, TNI seharusnya dilibatkan dalam penanganan pemberantasan terorisme di Indonesia. “Perubahan filisofi ini menjadi dasar kebersamaan TNI-Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa mencegah efek negatif pelaksanaan undang-undang ini seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” ucapnya.

Kendati demikian, tambah dia, undang-undang tersebut nantinya harus dibuat secara lebih rinci lagi, sehingga masyarakat tidak salah tafsir. “Namun demikian undang-undang ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisir adanya multi tafsir,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo ingin TNI diberi kewenangan untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan terorisme. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat dengan usulan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Usulan ini tengah dibahas untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY