Gubernur Targetkan Kereta Makassar-Parepare Beroperasi 2021

0

Pelita.online – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Nurdin Abdullah mengatakan, proyek nasional Kereta Makassar-Parepare dijadwalkan beroperasi pada Juni 2021. “Saya kira target Juni 2021 ini, bukan target yang muluk-muluk selama struktur pemerintahan di Kabupaten Pangkep maupun Maros bekerja secara sistematis,” katanya di Kota Makassar, Selasa (16/6).

Menurut Nurdin, target tersebut bisa tercapai apabila seluruh struktur pemerintahan bekerja dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempermudah pembebasan lahan. “Yah, dilibatkanlah seluruh tokoh-tokoh. Informasinya, semua pembebasan lahan kita hampir menemukan titik terang,” katanya.

Nurdin menyampaikan betapa indahnya jika proyek itu berhasil. Dia mencontohkan masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Barru dan Pangkep bisa menjangkau Kota Makassar untuk bekerja, begitu pula sebaliknya.

Keberadaan kereta itu dipastikan akan mempermudah masyarakat Sulsel, mulai dari lapangan pekerjaan, pengiriman barang dan akses untuk menjangkau daerah lain. “Demikian juga angkutan barang kita bisa lebih murah dan tidak ada lagi kontainer berkeliaran di jalan-jalan. Jadi, banyak hal-hal objektif yang kita bisa rasakan kalau kereta api ini bisa selesai,” ujar guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) itu.

Dari sisi pengawasan secara hukum, menurut dia, tentunya Pemprov Sulsel, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak terkait, tidak pernah khawatir karena Kejati Sulsel terus mengawal proyek tersebut. “Sekali lagi nggak usah ragu, karena kita didukung oleh Pak Kajati, yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini,” katanya.

Terkait mega proyek kereta api ini, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, kepala Kanwil BPN, Kejati Sulsel, dan Sekprov Sulsel, di Kantor Kejati Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar, berjanji proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan. Pasalnya roses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan.

Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga aprisial independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa. “Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat,” ujarnya.

 

Sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY