Hak Angket KPK Ditafsirkan Sebagai Intervensi Penegakan Hukum

0
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walk out' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). / Sumber foto : Republika.co.id

JAKARTA, Pelita.Online – Usulan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi penegakan hukum oleh DPR RI. Hak angket diusulkan agar DPR dapat mengawal kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah masuk persidangan.

“Apalagi kasus ini menjadi perhatian publik secara luas. Dengan demikian langkah anggota DPR itu malah bisa jadi kontraproduktif,” kata Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Djakarta, Mohamad Soleh, saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa, (2/5).

Soleh mengatakan, semua rakyat memaklumi  jika DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja penegakan hukum melalui hak angket, termasuk yang dilakukan oleh KPK.

Akan tetapi, Soleh mengatakan perlu juga diingatkan obyek yang diawasi saat ini memiliki sensifitas yang tinggi, mengingat ditengarai ada dugaan sejumlah anggota DPR terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Jadi hak angket ini jangan ada kesan mengawasi diri sendiri,” ujarnya.

Soleh menuturkan, KPK dilindungi undang-undang dalam bekerja dan memiliki prinsip khusus dalam memberikan informasi dan hanya bisa dibuka di depan pengadilan. Untuk itu DPR seyogianya bisa memisahkan mana domain politik dan mana domain penegakan hukum.

“Biarkan KPK bekerja sesuai alat bukti. Jika KPK aneh-aneh dalam pengusutan kasus KTP-el, publik juga akan menilai,” katanya.

Meski demikian Soleh meminta KPK tidak risau jika, seandainya hak angket jadi dilaksanakan, anggap saja hak angket ini merupakan niat baik dari anggota DPR.

“Semoga tidak mengganggu proses hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya

Soleh berharap seyogianya DPR dan KPK membangun komunikasi yang baik, jangan ada kesan saling sandera dalam penyelesaian masalah hukum. Untuk itu DPR dan KPK mesti bekerja sama dalam memerangi korupsi yang sudah masif terjadi di Indonesia.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY