HAM Uighur, Biden Teken UU Larang AS Impor Produk dari Xinjiang China

0

Pelita.Online – Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang melarang impor produk dari Xinjiang, China, pada Kamis (23/12).
UU itu sebagai tanggapan terbaru AS soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia China terhadap etnis Uighur di Xinjiang, salah satunya kerja paksa yang dialami warga minoritas Muslim tersebut.

“Ini adalah tindakan paling penting dan berdampak yang diambil sejauh ini oleh Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban Partai Komunis China atas penggunaan tenaga kerja budak,” kata Senator Partai Republik Marco Rubio sebagai penggerak RUU itu melalui pernyataan.

RUU itu, yang telah disetujui Kongres pekan lalu , juga mengharuskan AS menjatuhkan sanksi kepada pejabat China yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Xinjiang.

Beberapa pengusaha AS telah menyuarakan kegelisahan tentang beleid yang dinamakan UU Pencegahan Kerja Paksa Uighur ini.

Sebab, UU tersebut melarang semua impor barang apa pun dari Xinjiang kecuali perusahaan memiliki bukti yang dapat diverifikasi bahwa produksi tidak melibatkan praktik kerja paksa.

Sementara itu, setidaknya 20 persen pakaian dan kapas yang diimpor ke AS setiap tahun berasal dari Xinjiang.

Sejauh ini, AS telah menjatuhkan pejabat dan pengusaha China dengan sanksi terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Uighur.

Larangan impor ini pun semakin memperparah perselisihan AS dan China yang tak hanya cekcok soal Uighur, tetapi berbagai isu lainnya seperti asal usul virus corona, perang tarif perdagangan, isu Taiwan, Hong Kong, hingga sengketa Laut China Selatan.

Dikutip AFP, Gedung Putih bahkan memboikot diplomatik Olimpiade Musim Dingin di Beijing pada Februari mendatang.

Selama ini, China berulang kali membantah duggan pelanggaran HAM terhadap Uighur.

Beijing mengklaim kamp-kamp layaknya kamp konsentrasi yang dituding tempat China menahan jutaan etnis Uighur adalah pusat pelatihan kejuruan guna memberdayakan etnis minoritas tersebut.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY