Hanya 15% Warga Jakarta Gunakan Transportasi Umum

0

Jakarta, Pelita.Online – Penggunaan fasilitas umum oleh warga Jakarta sangat minim. Masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada memanfaatkan moda pelat kuning.

“Sekarang ini baru 15% warga Jakarta yang pakai kendaraan umum. Mayoritas yang menggunakan umum itu ya dari luar Jakarta,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu 13 September 2017.

Pajak progresif, menurutnya belum bisa mendorong penggunaan fasilitas umum ini. Contoh yang sering menganggap remeh jenis pajak itu yakni penghuni apartemen. Seperti diketahui, setiap pembangunan rumah susun disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Salah satu persyaratan yakni ketersediaan lahan parkir bagi penghuninya. Jika mereka taat, maka mobil bisa ditampung di garasi yang disediakan pihak apartemen. Namun yang terjadi tidak demikian.

“Banyak pemilik apartemen memiliki mobil lebih dari satu. Akhirnya badan jalan jadi korban,” kata Sigit.

Untuk itu, kebijakan mobil yang harus punya garasi ini disebut sebagai lompatan besar. Implementasi dari Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 ini memperhatikan tentang tata ruang Ibu Kota.
Dishub DKI Jakarta bersama Kakorlantas Polda Metro Jaya, tengah menggodok petunjuk teknis (juknis) aturan yang akan dibakukan melalui Peraturan Gubernur itu.

Mekanismenya, warga yang ingin mengajukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil, harus mengantongi pengantar dari RW. Pengantar itu berisi kesanggupan warga terkait menyediakan garasi. Lalu Kelurahan akan mengurus surat izin dan selanjutnya ditangani oleh Kepolisian.

Ditargetkan pada 2019 nanti, presentase pengguna kendaraan umum melebihi saat ini. “Untuk mengejar presentase ini, perlu lompatan besar berupa aturan mobil wajib punya garasi. Nanti targetnya di 2019 ada 40% warga Jakarta yang menggunakan kendaraan umum,” kata Sigit.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta pengendara yang hendak membeli mobil melampirkan surat keterangan memiliki garasi. “Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil,” kata Djarot di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2017.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY