Hendak Pesta Sabu, Pasangan Suami-Istri di Makassar Ditangkap

0

Pelita.online – Polisi menangkap pasangan suami istri di Kota Makassar, Ato (33) dan Mira (25). Keduanya kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu yang digunakan untuk berpesta.

“Polisi menyita barang bukti sebelas saset kristal bening yang diduga sabu dan satu buah sendok sabu,” ujar Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim kepada wartawan di Makassar, Senin (2/10/2020).

Tertangkapnya kedua pasutri itu dilakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar. Keduanya dibekuk saat polisi mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

“Penangkapan sepasang suami istri ini NO alias Ato (33) dan ML alias Mira (25) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya di jalan Cendrawasih kota Makassar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk pelaku tersebut,” kata Burhanuddin.

Saat ini pasutri tersebut masih ditahan dengan status pengguna narkoba. Kasus keduanya masih dikembangkan penyidik.

“Untuk sementara mereka pengguna, masih di kembangkan,” tutur Burhanudin.

Kedua pelaku tersebut kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun paling singkat dan 12 tahun paling lama.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Burhanudin.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY