ICW Sebut Ada Kemungkinan KPK Tak Setujui Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya

0

pelita.online – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi perihal surat permintaan Polda Metro Jaya untuk mendorong Ketua KPK Firli Bahuri menyetujui supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyebut keputusan perihal supervisi ada di pimpinan KPK. “Sedangkan pimpinan KPK sendiri yang diduga terlibat, jadi kemungkinan tak akan mau menyetujui supervisi karena itu berarti melegitimasi kerja polisi,” katanya kepada Tempo, Jumat, 20 Oktober 2023.

Menurut dia, sebenarnya Polda Metro Jaya sudah berinisiatif meminta supervisi ke KPK. Hal itu, kata dia, seakan Polda ingin menunjukan proses hukum yang terang.

“Menunjukkan penanganan kasus dugaan pemerasannya dilakukan sesuai aturan hukum dan alat bukti yang ada,” ujar Agus.

Sementara diketahui Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan supervisi atas penanganan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri pada Rabu, 18 Oktober 2023. Permintaan itu setelah surat yang sebelumnya sudah dikirim untuk supervisi rupanya tidak mendapat respons dari KPK.

“Pada 18 Oktober 2023 hari ini penyidik telah membuat surat kepada Dewas KPK yang berisikan materi surat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 18 Oktober 2023.

Surat itu berisi beberapa pesan yakni pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi di Polda Metro Jaya, penanganan perkara dugaan pemerasan, dan desakan agar Dewas KPK mendorong Firli Bahuri untuk menyetujui supervisi.

Dewan Pengawas (Dewas KPK) pun menanggapi perihal surat permintaan Polda Metro Jaya untuk mendorong Ketua KPK Firli Bahuri menyetujui supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya tak punya wewenang melakukan supervisi.

“Tanyakan saja ke Deputi Korsup KPK karena Dewas tidak memiliki wewenang supervisi,” kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sementara pasca dijelaskan perihal isi surat itu bahwa peran Dewas KPK untuk mendorong Firli Bahuri menyetujui supervisi, Syamsuddin mengatakan sudah menyampaikannya ke pimpinan KPK. “Ya surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK,” ujar Syamsuddin.

sumber : tempo.co

 

LEAVE A REPLY