Idrus Marham Jadi Saksi Meringankan Novanto

0

Jakarta, Pelita.Online – KPK akan memeriksa 12 saksi yang meringankan dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pada Senin 27 November 2017. “Kalau nggak salah Pak Idrus, (orang Golkar) yang lain saya lupa namanya. Saya soalnya lagi di Medan sekarang, sementara berkasnya ada di kantor,” kata Penasihat Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, saat dihubungi detikcom, Minggu (26/11/2017) malam.

Otto mengaku belum ada koordinasi antara tim penasihat hukum dengan ke-12 saksi meringankan Novanto hingga Minggu malam. Otto berharap KPK menunda pemeriksaan terhadap mereka.

“Jadi saya sedang pertimbangkan untuk minta waktu dulu, apakah itu diajukan di pengadilan atau harus di sini (tahap penyidikan). Saya sih cenderung untuk di pengadilan, kecuali dalam waktu dekat ini saya bisa mengetahui peran yang dituduhkan kepada Novanto dan saya berhasil bertemu dengan para saksi dan ahli ini,” jelas Otto.

“Ini sebabnya saya mempertimbangkan untuk menunda dulu itu (pemeriksaan saksi yang meringankan),” sambung dia.

KPK memanggil 12 orang terkait Setya Novanto untuk diperiksa oleh penyidik hari ini. Kedua belas orang itu terdiri dari 7 orang saksi a de charge atau saksi meringankan dan 5 orang ahli.

Menurut Penasehat Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Novanto sendiri yang memilih siapa saja yang diajukannya menjadi saksi meringankan. Ketujuh saksi itu merupakan politikus Partai Golkar.

“SN (Setya Novanto) langsung (yang menunjuk). Kita (pengacara) sama sekali nggak ikut-ikut. Kan saya nggak tahu permasalahan dulu itu bagaimana, kan saya nggak ngerti,” ucap Fredrich saat dihubungi detikcom, Minggu (26/11).

detik.com

LEAVE A REPLY