Ingin Revisi UU ITE, Jokowi: Tapi Harus Tetap Menjaga Ruang Digital Beretika

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan meminta DPR merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi mengatakan revisi tersebut terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi multitafsir.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi,” kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin, 15 Februari 2021.

Namun, Jokowi menyebut undang-undang ini harus tetap pada semangat awalnya. “Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, penuh sopan santun, tata krama, dan juga produktif,” katanya.

Selain itu. Ia meminta kepada jajaran TNI Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Indonesia, kata dia, merupakan negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.

“Belakangan saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan,” kata Jokowi.

Meski begitu, dia melanjutkan, para pelapor itu pun memiliki rujukan hukum, salah satunya Undang-undang ITE. Jokowi mengatakan di sinilah kerepotan muncul. Ia mengaku memahami Undang-undang ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. “Tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Ia mewanti-wanti Kepolisian berhati-hati menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY