Ini Alasan KPK Belum Mau Panggil Setnov

0

Jakarta, Pelita.Online – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapakan alasan mengapa penyidik KPK belum memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-elektronik.

Sedianya, pada Senin (30/10) kemarin penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketum Golkar tersebut untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan lantaran adanya tugas negara.

“Belum bisa dilakukan (panggil paksa) karena masih panggilan pertama,” kata Febri, Selasa (31/10/2017).

Biasanya, sambung Febri, pemanggilan paksa dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang patut.

“Ini baru panggilan pertama kan, pada pemanggilan kemarin yang bersangkutan tak hadir juga karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” terang Febri.

Sebelumnya, Novanto sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketum Golkar itu juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.

KPK juga pernah meningkatkan status Novanto menjadi tersangka. Namun status tersebut gugur setelah Hakim Praperadilan Cepy Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Teropongsenayan.com

LEAVE A REPLY