Ini Daftar 49 Kepala Daerah yang Ditegur Mendagri

0
SP/Ruht Semiono Rapat Komisi II dengan Mendagri dan Menkumham Ditunda - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat kerja ini ditunda karena tidak dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Rapat sebenarnya akan membahas pendapat akhir mini fraksi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pelita.online – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 49 kepala daerah dan wakil kepala daerah, karena melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran itu terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Selanjutnya dua kepala daerah ditegur karena melanggar kode etik dan penyaluran bantuan sosial (bansos).

“Teguran Mendagri terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan. Lalu ada yang melanggar kode etik dan soal penyaluran bansos,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Akmal Malik, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Akmal menjelaskan pihaknya sedang mengkaji opsi sanksi lain selain teguran tertulis.

“Sedang dikaji opsi sanksi lain. Misal diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang, diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan,” tegasnya.

Menurut Akmal pihaknya sangat menyayangkan banyak pemimpin daerah yang melanggar protokol kesehatan. Para kepala daerah dan wakil semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. “Bukan justru memberikan contoh buruk,” pungkas Akmal.

Berikut kepala daerah dan kepala daerah yang melakukan pelanggaran:
– Melanggar Protokol Kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa.
1. Bupati Muna Barat
2. Bupati Muna
3. Bupati Wakatobi
4. Wabup Luwu Utara
5. Bupati Konawe Selatan
6. Bupati Karawang
7. Bupati Halmahera Utara
8. Wabup Halmahera Utara
9. Bupati dan Wabup Halmahera Barat
10. Wali Kota Tidore Kepulauan
11. Bupati dan Wabup Belu
12. Bupati dan Wabup Luwu Timur
13. Wabup Maros
14. Wabup Bulukumba
15. Bupati dan Wabup Majene
16. Bupati dan Wabup Mamuju
17. Wakil Wali Kota Bitung
18. Bupati Kolaka Timur
19. Bupati Buton Utara
20. Bupati Konawe Utara
21. Wali Kota Banjarmasin
22. Wabup Blora
23. Wabup Demak
24. Bupati Serang
25. Wakil Wali Kota Cilegon
26. Bupati Jember
27. Bupati Mojokerto
28. Wabup Sumenep
29. Wakil Wali Kota Medan
30. Wali Kota Tanjung Balai
31. Bupati Labuhan Batu
32. Bupati Pesisir Barat
33. Wakil Bupati Rokan Hilir
34. Bupati Rokan Hulu
35. Wabup Kuantan Sengingi
36. Bupati Dharmasraya
37. Wabup Musi Rawas
38. Bupati Ogan Ilir
39. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
40. Wabup Ogan Komering Ulu Selatan
41. Bupati Musi Rawas Utara
42. Wabup Musi Rawas Utara
43. Bupati Karimun
44. Wabup Karimun
45. Bupati Kepahiang
46. Bupati Bengkulu Selatan
47. Gubernur Bengkulu.

– Melanggar Kode Etik.
48. Bupati Klaten

– Melanggar Saat Pembagian Bansos.
49. Plt Bupati Cianjur

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY