Pelita.online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Namun, bioskop dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyetujui sejumlah manajemen bioskop di Jakarta untuk dibuka setelah proposal protokol kesehatannya dikaji, pengecekan langsung ke lokasi bioskop dan dilakukan simulasi. Manajemen bioskop tersebut antara lain XXI, Cinepolis dan CGV.
Melalui akun twitter resmi @DKIJakarta, Pemprov DKI memaparkan 9 protokol kesehatan penting di bioskop sebagaimana diatur dalam SK Kadisparekraf Nomor 259 Tahun 2020.
Protokol kesehatan tersebut adalah:
1. Wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah nonton
2. Kapasitas pengunjung atau penonton maksimal 25 persen
3. Pemesanan tiket dilakukan secara daring
4. Pembayaran dilakukan secara cashless
5. Penonton menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
6. Dilarang makan dan minum di ruang teater
7. Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk
8. Petugas memakai masker, faceshield dan sarung tangan
9. Pendataan penonton (secara daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama penonton atau pengunjung, nomor handphone, dan 6 digit angka pertama NIK
Sumber:BeritaSatu.com