Ini Salah Ketik dalam UU KPK Baru yang Bikin Jokowi Belum Teken

0

Pelita.online – UU KPK yang baru sudah disetor ke Istana. Namun aturan itu belum diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada salah penulisan atau typo.

Dilihat wartawan, Kamis (3/10/2019), kesalahan penulisan itu salah satunya ditemukan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan ’empat puluh tahun’.

Berikut selengkapnya:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Kesalahan Penulisan dalam UU KPK baruKesalahan Penulisan dalam UU KPK baru (Foto: Istimewa)

Informasi mengenai adanya kesalahan penulisan dalam UU KPK ini juga disampaikan Mensesneg Pratikno. Pihak Istana kemudian mengembalikan UU KPK itu ke DPR.

“Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada typo. Menurut Pratikno, kesalahan penulisan dalam UU KPK itu dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,” ujarnya.

Namun Pratikno tidak merinci bagian mana saja yang terdapat kesalahan penulisan. Pratikno menyebut UU kemungkinan sudah dikirim lagi ke Istana.

“Mestinya sudah,” ucapnya.

 

Sudah : Detik.com

LEAVE A REPLY