IPW: KPK Harus Cepat Ciduk Anggota DPR Terlibat Kasus KTP-El

0
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)./ Sumber foto : Wartakota - Tribunnews.com

JAKARTA, Pelita.Online – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa bekerja cepat untuk menciduk anggota DPR yang terlibat kasus korupsi KTP elekronik (KTP-el). Neta mengatakan, agar kinerja penegak hukum tidak terpengaruh terhadap ancaman oknum Pansus Hak Angket yang mengancam pembekuan anggaran.

“IPW berharap jajaran Polri tidak terpengaruh dengan gertak sambal segelintir oknum di Pansus yang hendak menyandera anggaran kepolisian itu,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6).

Menurut Neta, ada tiga alasan kenapa Polri harus cuek dan mengabaikan gertakan segelintir oknum di Pansus Hak Angket DPR. Pertama, kata dia, anggaran tersebut bukanlah milik DPR, terlebih oknum-oknum Pansus yang mengancam akan menyandera. Anggaran tersebut milik rakyat dari pajak rakyat untuk membiayai Polri dalam menjaga keamanan rakyat.

“Oknum Pansus tidak punya hak atas anggaran tersebut,” ujarnya.

Kedua, dasar hukum pemanggilan paksa Miryam S tidak jelas karena tidak ada Juklak dari UU MD3. Sehingga, menurut Neta, jika polisi memanggil paksa Miryam dari Polri, sementara yang bersangkutan ada di tahanan KPK, hal tersebut bisa menimbulkan benturan antara Polri dan KPK.

Ketiga, sebagian oknum DPR disebut-sebut terlibat kasus korupsi KTP-el, sehingga warna kepentingan untuk mengamankan kelompok maupun pribadi lebih terasa menonjol. Mengabaikan ancaman oknum Pansus, kata dia, jajaran Polri bisa lebih fokus dan profesional dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

“Percayalah, meski segelintir oknum Pansus teriak-teriak akan membekukan anggaran kepolisian tapi rakyat akan berada di belakang Polri dalam mendukung tugas-tugas profesional kepolisian,” ujar dia.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY