Jelang Paripurna, Pimpinan DPR Belum Terima Surat Soal Angket KPK

0
Paripurna DPR / Sumber foto : Lamhot Aritonang

JAKARTA, Pelita.Online – DPR menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda termasuk pembacaan surat masuk. Namun, pimpinan DPR menyebut belum ada surat masuk dari Komisi III DPR terkait hak angket KPK.

“Saat ini angket KPK kemarin belum masuk sehingga kemungkinan nanti setelah paripurna kita akan Bamus apabila usulan sudah ada. Sampai kemarin, saya belum dapat laporan sudah masuk,” ujar wakil ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Rencananya, jika surat dari Komisi III DPR sudah masuk di meja pimpinan hari ini, akan dibawa di rapat Bamus untuk diagendakan pada sidang paripurna besok hari (27/4). “Apabila sudah masuk, setelah paripurna kita akan Bamus dan akan diagendakan paripurna besok Jumat,” jelas Agus.

Rapat paripurna dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Ada 10 agenda dari rapat paripurna kali ini.

Agenda pertama laporan Komisi I DPR tentang hasil uji kepatuhan dan kelayakan calon dewan pengawas LPP TVRI. Agenda selanjutnya laporan Komisi VII DPR tentang hasil uji kepatuhan dan kelayakan calon ketua dan komite BPH Migas periode 2016-2020.

Selanjutnya adalah laporan Komisi VIII DPR tentang hasil hasil uji kepatuhan dan kelayakan calon anggota dewan pengawas BPKH dari unsur masyarakat. Berikutnya laporan Komisi XI DPR tentang hasil uji kepatuhan dan kelayakan calon KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI.

Agenda berikutnya yakni pembicaraan tingkat II tentang RUU penetapan ZEE 2014, RUU sistem perbukuan, dan RUU tentang pemajuan kebudayaan. Selanjutnya adalah pembahasan perpanjangan RUU seperti RUU larangan minimal beralkohol, RUU tentang wawasan Nusantara, RUU tentang penyelenggaraan pemilu, RUU tentang BNPB, RUU tentang KUP, RUU tentang karantina hewan, dan RUU tentang PPILN.

Dua agenda terakhir yakni penetapan susunan dan keanggotaan Pansus RUU tentang pertembakauan dan penetapan susunan Pansus RUU tentang sistem nasional pengetahuan dan teknologi.

Detiknews

LEAVE A REPLY