Jelang Vonis Kasus Novel, KPK Ingatkan Keadilan untuk Rakyat

0

Pelita.online – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini majelis hakim yang mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan bertindak objektif dan independen.

Nawawi yang juga merupakan mantan hakim tindak pidana korupsi ini meyakini hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan buat Novel sebagai korban dan masyarakat pada umumnya dalam menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

“Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Nawawi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Nawawi mengatakan tuntutan pidana JPU atau requisitoir bukan tahap akhir suatu proses persidangan. Menurutnya, praktik peradilan di Indonesia pun memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada tuntutan JPU.

“Praktik peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Tuntutan ringan kepada dua terdakwa itu mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk Novel. Salah satu penyidik senior KPK itu menyebut negara telah abai karena dua pelaku yang merusak mata kirinya itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Novel pun menyentil Presiden Joko Widodo terkait tuntutan ringan tersebut. Dalam cuitan di akun twiternya, Kamis (11/6), Novel mempertanyakan sikap Jokowi atas kerja aparat penegak hukum.

“Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk Pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. Prestasi?” kata Novel dalam akun twitternya @nazaqistsha, Jumat (12/6).

Dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif itu akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Selain terbuka untuk umum, sidang tersebut juga akan disiarkan secara online melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY