Jika Masih Punya Jiwa Antikorupsi, Jokowi Diminta Temui Pimpinan KPK

0

Pelita.online – Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kekecewaan terhadap Jokowi.

“Ini akumulasi kekecewaan atas penyiraman air keras, bom molotov, dan penganiayaan terhadap penyidik. Hingga memuncak pada seleksi capim KPK dan revisi UU KPK,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).

Donal mengaku memahami alasan pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Jokowi. Dia melihat Jokowi ataupun pemerintah tak menyediakan ruang komunikasi dengan KPK terkait revisi UU KPK.

“Penyerahan itu bentuk kekecewaan negara yang tidak hadir dalam upaya melindungi KPK dan mendukung terhadap agenda pemberantasan korupsi,” ujar Donal.

Dia lalu menyoroti soal pembahasan draf revisi UU KPK yang sama sekali tidak melibatkan pihak KPK. Padahal UU tersebut nantinya akan dijalani oleh KPK.

Pada titik ini, Donal tidak percaya jika revisi UU KPK disebut untuk memperkuat KPK. Menurutnya, jika revisi UU dilakukan untuk memperkuat, semestinya KPK jadi pihak utama yang menyuarakan kebutuhan dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Narasi revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK itu tidak diterima logika sehat. Mana ada revisi UU untuk memperkuat tapi drafnya tidak firm hingga saat ini? Dan mana ada penguatan itu dilakukan pada saat injury time lembaga legislatif? Dan yang paling penting, mana ada penguatan tapi tidak pernah dilibatkan sama sekali?” bebernya.

“Kalau penguatan, harusnya ditanya apa yang dibutuhkan KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi? Tolong beri perlindungan hukum agar kemudian pimpinan KPK tak sekonyong-konyong dilaporkan dengan laporan pencemaran nama baiklah oleh orang yang tidak jelas,” sambungnya.

Menurutnya, dalam situasi ini, Jokowi mesti bertemu dengan pimpinan KPK. Hanya dengan pertemuan itu, komitmen antikorupsi Jokowi bisa dilihat.

“Langkah darurat saat ini, presiden harus bertemu dengan pimpinan KPK. Karena yang disesalkan, selama ini mereka tidak pernah bisa bertemu presiden,” ucap Donal.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo prihatin karena pihaknya tidak pernah diajak bicara soal revisi UU KPK. Bahkan hingga hari ini, dia mengaku tidak tahu draf revisi UU KPK yang tengah dibahas DPR dengan pemerintah.

“Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK, karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya aja kami tidak mengetahui, jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi, kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat kemudian akan diketok, disetujui,” kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Dia mengatakan pegawai KPK pun bertanya-tanya soal poin apa saja dalam UU KPK yang direvisi. Namun Agus tidak dapat menjelaskan hal tersebut karena memang pimpinan KPK pun tidak pernah diajak membahas revisi UU KPK.

Agus mengatakan KPK sempat mendatangi Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mengetahui poin UU KPK yang direvisi. Agus mengaku khawatir revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Agus pun berharap Presiden Jokowi mengajak semua pimpinan KPK berdiskusi tentang revisi UU KPK. Dia berharap Jokowi mengambil langkah segera untuk menyelamatkan KPK.

“Mudah-mudahan kami diajak bicara Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan isu-isu yang sampai hari ini kami tidak bisa menjawab. Semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan,” kata Agus.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY