JK Sampaikan Simpati Atas Vonis Ahok

0
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla./ Sumber foto : M.Tempo.co

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla simpati atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gubernur DKI itu divonis dua tahun penjara dalam sidang kasus penodaan agama, Selasa (9/5).

“Saya menyampaikan rasa simpati atas vonisnya. Namun kita semua sudah sepakat dengan siapa saja bahwa apapun keputusan pengadilan akan diterima, termasuk yang demo itu sudah menyatakan (persetujuan) apapun hasilnya,” ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5).

JK mengatakan, di sisi lain, Ahok masih punya kesempatan menggunakan haknya untuk banding di proses selanjutnya. Dia menekankan, vonis ini bukan kemenangan atau kepuasan atas pihak tertentu, namun sudah menjadi kesepakatan bahwa apapun keputusannya akan diterima.

“Jadi tidak akan tergantung apa puas atau tidak puas karena sudah menyatakan terbuka akan diterima. Jadi ya ini kan ada proses banding dan sebagainya, tentu Ahok masih punya hak untuk, memakai haknya untuk banding dan proses selanjutnya,” kata JK.

Majelis hakim memvonis Ahok dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah.

“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” demikian putusan majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).

Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama. Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama. Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.

Sementara itu, Ahok bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ujar Ahok.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY