Jubir Prabowo: Tak Benar Industri Pertahanan RI Diberikan ke Asing

0

Pelita.online – Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini dinamis dan progresif untuk investasi.

“Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Cipta Kerja menjadikan pihak swasta bisa ikut berkontribusi, berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara.

“Dan harus dilihat, ketika UU Nomor 16 dibuat 8 tahun lalu, saat itu kondisi BUMSwasta lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang,” ujarnya.

Terkait adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi, kata Dahnil, nantinya di ranah Peraturan Pemerintah, Kementerian Pertahanan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kementerian Pertahanan tegas berdiri bagi kepentingan nasional.

“Industri alat peralatan pertahanan dan keamanan dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh kemhan. Semua nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti perpres, PP atau kepmenhan,” kata Dahnil.

Dia menambahkan perlu dipahami bahwa perubahan industri pertahanan dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo dalam HUT ke 75 TNI, dimana untuk menguasai lompatan teknologi terkini harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.

“Jadi tidak benar bahwa industri pertahanan kita diberikan kepada asing. Kemhan yang mengendalikan-mengatur terkait industri pertahanan di Indonesia,” ucapnya.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY