Judi Sabung Ayam di Tengah Pandemi, 8 Orang di Mataram Ditangkap

0

Pelita.online – Satreskrim Polresta Mataram menangkap 8 orang pelaku perjudian sabung ayam. Satu orang di antaranya adalah bandar sekaligus penyedia tempat atau arena judi.

“Kita temukan judi sabung ayam lagi. Seorang bandar dan 7 pelaku judinya kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Polisi menggerebek arena sabung ayam yang berlokasi di Karang Siluman Cakra Timur, Kota Mataram, itu pada Minggu (17/5). Puluhan penjudi lari kabur mengetahui kehadiran petugas dan 7 orang diamankan petugas.

“Bandarnya itu berinisial INP. Dia selaku orang yang menyediakan tempat,” ujarnya.

Puluhan ekor ayam disita petugas (dok. Istimewa)

Kadek mengatakan, para penjudi mengadu dua ekor ayam yang sebelumnya telah dipasang taji pada kakinya. Lalu mereka mempertaruhkan sejumlah uang atas ayam yang dijagokan.

“Saat penggerebekan, cukup banyak barang bukti yang didapatkan petugas. Yaitu 22 ekor ayam jantan beserta 22 buah kurungan, 6 buah tas ukuran besar tempat ayam, 13 buah tas ukuran kecil untuk tempat ayam, 2 buah pisau taji, 1 buah dompet tempat taji, uang tunai Rp 620 ribu, dan 16 motor milik pelaku,” bebernya.

Seluruh barang bukti ikut diangkut petugas untuk dibawa ke Mapolresta Mataram. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kadek menegaskan, pihaknya tidak berkompromi dengan tindak pidana perjudian apalagi saat ini wabah Corona masih menyebar.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY