Jurus Sakti Pemerintah Bantu Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19

0

Pelita.online – Ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona terus menjadi perhatian serius pemerintah. Fokus untuk mempercepat memutus mata rantai penularan COVID-19 juga perlu ditopang skenario jitu membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi.

Aspek ekonomi masyarakat menjadi sangat penting lantaran jadi sorotan karena dampaknya dapat dirasakan langsung, meskipun mempengaruhi aspek sosial lainnya.

Kondisi tersebut juga yang mendorong pemerintah untuk membentuk program Jaring Pengaman Sosial atau Social Safety Net, guna mengantisipasi ketidakmampuan masyarakat di aspek ekonomi.

“Kita tahu dari pembatasan kegiatan ekonomi sosial, maka menyebabkan banyak sekali masyarakat kita yang tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi. Mencari nafkah, kemudian juga melakukan kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Dalam hal ini, sasaran pertama dari program Jaring Pengaman Sosial adalah meningkatkan perlindungan terkait dengan program kesehatan. Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, fokus penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung sektor kesehatan dalam penanganan COVID-19 jadi prioritas utama.

“Yang pertama, arah kita dalam menangani dari sisi bidang kesehatan. Ini menjadi kunci kita dari pertama kali kita menangani dampak COVID. Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk satu, menyediakan sarana dan prasarana untuk di bidang kesehatan,” ujar Askolani.

Selanjutnya, Program Keluarga Harapan (PKH) telah disiapkan yang terhitung hingga bulan April lalu mengalokasikan 10 juta rumah tangga penerima. Bantuan PKH ini yang mulanya masih membidik 15,2 juta akan diperluas lagi hingga 20 juta rumah tangga, yang selanjutnya akan diberikan per 3 bulan sekali.

Tak cuma PKH, ada pun bantuan lainnya yang telah disiapkan adalah program Kartu Sembako. Nantinya program Kartu Sembako digulirkan sebagai upaya penanganan bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Masyarakat yang terdampak PHK juga bisa mengakses fasilitas Kartu Pra Kerja. Dengan skema yang terus diperbaiki pemerintah, diharapkan minimal masyarakat terdampak PHK bisa mendapatkan bantuan sampai dengan 3 bulan, sampai 4 bulan untuk bantuan bulanannya.

“Tentunya ini menjadi salah satu paket kebijakan, yang kalau kita lihat, juga menjadi perlindungan sosial-sosial Social Safety Net kepada dunia usaha, kepada masyarakat,” ujar Askolani.

Untuk mencakup lebih luas bantuan kepada masyarakat, pemerintah juga menambahkan 9 juta lagi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan penambahan dari bantuan perlindungan sosial yang sudah ada saat ini.

Selanjutnya, untuk mengurangi beban konsumsi masyarakat sebagai dampak COVID ini, Pemerintah juga memberikan keringanan tarif listrik.

Keringanan listrik yang dilakukan pemerintah sejak bulan April, ini telah dilakukan khususnya untuk rumah tangga pelanggan 450Va, dan 900 WA.

“Untuk 450WA sepenuhnya mendapatkan pembebasan biaya 100%. Sedangkan, untuk yang 900WA mendapatkan diskon daripada 50% daripada bill tagihan bulanannya,” jelas Askolani.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY