Kaleidoskop 2017: Novanto Lengser, Airlangga Melenggang Maju

0
Setya Novanto

Jakarta, Pelita.Online – Sepanjang 2017 terjadi sejumlah peristiwa besar politik di Tanah Air. Mulai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga tergusurnya Setya Novanto

dari takhta Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. Ada juga kebijakan pemerintah yang memanaskan tensi politik karena menjadi perdebatan.

Berikut catatan VIVA terkait peristiwa besar politik di Tanah Air selama 2017.

Pesta demokrasi Pilkada serentak gelombang dua

15 Februari 2017 menjadi momen penting pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang dua. Pilkada kali ini diikuti 101 daerah dengan rincian 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 41.205.115 pemilih yang terdaftar untuk Pilkada serentak gelombang dua. Puluhan juta pemilih itu menggunakan haknya di 98.259 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 101 daerah.

Dibandingkan Pilkada serentak 2015, pencapaian Pilkada serentak gelombang dua dinilai lebih baik. Meski memang beberapa daerah di Indonesia Timur mengalami keterlambatan rekapitulasi, tapi secara keseluruhan proses tahapan berjalan dengan baik.

Salah satu alasannya karena angka ‘golput’ berkurang. Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2015 mencapai 69 persen. Sementara, di Pilkada serentak 2017 mencapai 74,5 persen.

Untuk jumlah perkara gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pilkada serentak 2017 juga sedikit lebih baik. Dari 101 pilkada, gugatan masuk ke MK ada 49 perkara yang artinya hampir 50 persen. Sementara, pada 2015 ada 269 pilkada dengan 152 perkara yang artinya melebihi 50 persen.

Heboh Revisi UU Pemilu

Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 20 Juli 2017 kembali menjadi sorotan. Hasil paripurna DPR mengesahkan revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu menjadi undang-undang. Politik kembali memanas antara koalisi partai pendukung pemerintah dengan oposisi bersaing.

Manuver Partai Amanat Nasional (PAN) lewat Fraksi di DPR yang walk out menambah tensi politik karena parpol pemerintah dinilai tak kompak. PAN dianggap berani membelot karena lebih ‘dekat’ dengan PKS dan Gerindra soal arah revisi UU Pemilu. Elite PDIP Cs menantang agar PAN keluar dari koalisi pemerintah.

Saat itu, ada lima poin yang diketuk paripurna DPR. Baca penjelasan lina poin krusial tersebut. Salah satu poin krusial adalah tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20/25 persen. Sejak pembahasan di Panitia Khusus UU Pemilu, poin krusial ini yang masih jadi perdebatan.

Pengesahan presidential threshold ini dinilai membingungkan karena akan sama dengan Pemilu 2009 dan 2014. Sementara, Pemilu 2019 digelar serentak antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Adapun parpol kubu oposisi termasuk PAN menentang angka presidential threshold 20/25 persen.

Pengertian batas 20/25 persen diperlukan 20 persen jumlah kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi bakal calon presiden serta bakal calon wakil presiden untuk maju. Pengajuan ini mesti didukung parpol atau koalisi parpol gabungan.

Poin krusial ini pula yang salah satunya menjadi penyebab UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baru disahkan dan mendapatkan nomor, UU ini ramai digugat. Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan parpol baru melakukan uji materi Pasal 112 UU Pemilu tentang syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengusung capres dan wapres.

Kontroversi Perppu Ormas Jadi UU

Kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas memicu kontroversi. Ada anggapan Perppu ini sengaja diterbitkan untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Begitu Perppu Ormas muncul, tak lama kemudian HTI resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017. Episode berlanjut di DPR agar Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sama seperti revisi UU Pemilu, pembahasan Perppu Ormas pun memecah DPR. Namun, koalisi parpol pendukung pemerintah yang setuju Perppu menjadi UU berada di ‘atas angin’.

Merujuk kekuatan parpol pemerintah minus PAN di DPR sudah bisa ditebak hasilnya. Apalagi selama pembahasan di Komisi II DPR, peta politik sudah terlihat. Perdebatan terjadi karena Perppu Ormas dinilai tak memiliki kepentingan mendesak untuk diterbitkan.

Perppu Ormas pun disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR, 24 Oktober 2017. Ada janji pemerintah siap merevisi Perppu begitu disahkan menjadi UU. Revisi salah satunya terkait pasal pidana penistaan agama yang dinilai terlalu berat.

Pasca disahkan menjadi UU, revisi juga belum terealisasi. Meski dorongan terus mencuat, tapi revisi masih molor. Terakhir janji revisi belum bisa dipeenuhi karena UU Ormas yang baru tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018.

Setya Novanto lengser

Kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyeret Ketua DPR Setya Novanto mendekam di dalam sel tahanan KPK. Novanto resmi ditahan KPK pada 19 November 2017. Imbasnya karir politik Novanto di DPR dan Partai Golkar. Kebetulan, Novanto juga menjabat Ketua Umum DPP Golkar.

Sempat bersikeras bertahan, akhirnya Novanto lengser juga dari Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. Surat Novanto kepada Fraksi Golkar dan pimpinan DPR pada awal Desember 2017 menjadi ‘strategi’ terakhir Novanto untuk mengamankan kursi Ketua DPR. Meski mengundurkan diri, dalam surat itu salah satunya berisi penunjukan Novanto terhadap Aziz Syamsudin agar menggantikannya sebagai Ketua DPR.

Namun, strategi ini tak berhasil. Hasil rapat Badan Musyawarah DPR tidak sepakat Aziz menjadi pengganti Novanto. Tapi, rapat Bamus menyetujui persetujuan pengunduran diri Novanto Hasil ini pun dibacakan lewat paripurna.

Sebelumnya, lewat rapat pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR bidang koordinator Polhukam, Fadli Zon ditunjuk menjadi pelaksana tugas Ketua DPR. Penunjukan Fadli Zon ini berlaku sampai Golkar menunjuk kadernya untuk mengisi posisi Novanto.

Jabatan Ketua Umum Golkar yang disandang Novanto pun percuma. Proses praperadilan yang gugur karena persidangan materi perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap Novanto menjadi pemicunya.

Desakan pergantian Novanto lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) makin mencuat dengan diawali hasil pleno dewan pimpinan pusat (DPP) Golkar yang mengejutkan. Koordinator Bidang Perekonomian DPP Golkar Airlangga Hartarto dipilih secara aklamasi gantikan Novanto.

Munaslub Golkar

Kehadiran Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2017 seolah menjadi ‘restu’ pemerintah terhadap penyelenggaraan Munaslub Golkar. Lewat Munaslub yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Airlangga Hartato dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPP Golkar menggantikan Novanto.

Penyelenggaraan Munaslub Golkar tahun 2017 ini merupakan kali ketiga sejak 2014. Sejak pleno DPP Golkar pada Rabu, 13 Desember 2017, Airlangga sudah menjadi calon kuat tunggal gantikan Novanto.

Dukungan dari beberapa senior Golkar dan restu Istana menjadi faktor kuat Menteri Perindustrian tersebut melanggeng maju tanpa ‘lawan’. Belum lagi, opini suara dukungan 34 DPD tingkat I terhadap mantan anggota DPR tersebut. Satu persatu kader yang sebelumnya siap bersaing jadi caketum akhirnya batal maju.

Terpilih sebagai caketum, Airlangga punya kewenangan untuk melakukan revitalisasi kepengurusan DPP Golkar. Tak hanya ketua bidang, posisi koordinator bidang hingga sekretaris jenderal, Airlangga punya hak untuk menyusun nama baru.

Revitalisasi pengurus DPP dinilai sebagai solusi Golkar untuk menghadapi agenda tahun politik. Kesolidan internal partai diperlukan untuk mendongkrak elektabilitas Golkar menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Viva.co.id

LEAVE A REPLY