Kasus Bernuansa Politik Dinilai Perlu Ditunda hingga Pilpres

0
Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan soal pernyataan 'kitab suci fiksi'. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pelita.Online, Jakarta — Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menilai kasus yang menimpa Ahmad Dhani Prasetyo dan Rocky Gerung kental nuansa politik. Karena itu untuk menghindari polemik berkepanjangan, Arbi berharap kasus-kasus hukum tersebut bisa ditangguhkan hingga Pemilihan Presiden selesai.

Selain itu Arbi juga menilai ada indikasi penggunaan kekuasaan negara dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

“Saatnya hentikan penggunaan kekuasaan negara, tunda semua perkara yang dinuansakan politik hingga Pilpres 2019 usai,” kata Arbi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/1).

Guru Besar UI soal Dhani: Hentikan Penggunaan Kekuasan NegaraAhmad Dhani Divonis 1,5 Tahun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

 

Arbi menilai, demokrasi yang murni akan terjadi ketika para pelaku politik yang bertarung menggunakan kekuatan pribadi, dan tidak menggunakan sumber kekuasaan negara, kekuasan publik.

Jika kasus Dhani dan Rocky Gerung merupakan murni persoalan hukum, kata Arbi, boleh saja mereka divonis dan diperiksa. Hanya saja, kata Arbi, tak perlu aparat mengekspose kasus tersebut secara berlebihan. Pada titik ini, netralitas aparat, kata Arbi, jadi pertaruhan.

“Netralitas hukum jangan diberikan kepada penguasa. Terlihat pada kasus ini aparat menjilat kekuasaan ketika ini digembar-gemborkan.

Guru Besar UI soal Dhani: Hentikan Penggunaan Kekuasan NegaraRocky Gerung . (CNN Indonesia/Safir Makki)

 

Netralitas aparat menurutnya Arbi seperti berada di titik nadir. Hal ini terlihat ketika polisi terkesan lamban mengusut Indonesia Barokah, namun sigap ketika kasus Dhani dan Rocky Gerung.

“Kenapa Indonesia Barokah seperti ditutup-tutupi, itu kan curang namanya,” kata Arbi menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Kampanye BPN yang juga calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra. Dhani baru divonis 18 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian oleh PN Jaksel.

Dhani dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan hari ini, Kamis (31/1) kepada pengamat politik Rocky Gerung. Rocky bakal diminta klarifikasinya soal pernyataan ‘Kitab Suci’, yang kemudian dilaporkan pada April 2018.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY