Kasus Bobol Kartu SIM, Polda Metro Panggil Manajemen Indosat

0

Pelita.online – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil manajemen Indosat untuk dimintai keterangan mengenai laporan yang diajukan wartawan senior korban pembobolan rekening, Ilham Bintang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan manajemen Indosat bakal diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (27/1).

“Hari ini penjadwalan (pemanggilan) dari Satelindo (Indosat) rencana jam 10.00 WIB ini dari manajemen Satelindo diminta untuk diklarifikasi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Hingga Senin siang, pihak Indosat belum terlihat datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Selanjutnya, kata Yusri, penyidik juga memanggil manajemen Bank Commonwealth untuk diperiksa sebagai pada Kamis (30/1). Sama seperti Indosat, penyidik memanggil manajemen Bank Commonwealth untuk dimintai keterangan atas kasus pembobolan rekening Ilham Bintang.
“Rencana Kamis (pemanggilan) dari Bank Commonwealth. Nanti setelah terkumpul semua (hasil pemeriksaan saksi), kita gelarkan (perkara),” tutur Yusri.

Untuk pihak pelapor, yakni Ilham Bintang diketahui telah diperiksa untuk diminta klarifikasi selaku saksi pelapor pada pekan lalu. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dua orang saksi dari pihak Bank BNI.

Wartawan senior Ilham Bintang menjadi korban kasus pembobolan rekening di bank dengan modus pencurian nomor kartu subscriber identity module (SIM) ponsel. Ilham mengaku dirinya kehilangan ratusan juta atas pembobolan rekening tersebut.


Ada orang yang membuat kartu SIM dengan nomor ponsel milik Ilham di Gerai Indosat Bintaro Jaya Exchange. Terjadi pada 3 Januari.

Gerai Indosat memberi izin sehingga orang tak dikenal tersebut memiliki kartu SIM dengan nomor 081680XXXXX. Ilham yang tengah berada di Sydney Australia, heran karena dirinya tidak mendapat sinyal.

Ternyata nomor ponselnya sudah tidak dapat menerima sinyal karena digunakan oleh orang tersebut. Tidak tanggung-tanggung, bermodal kartu SIM dengan nomor ponsel milik Ilham, orang asing itu mengambil uang lebih dari RP300 kuta dari sejumlah rekening bank.

Pembobolan rekening itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari 2020.

Ilham kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan dalam laporan itu yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP. Dalam laporan itu, pihak pelapor dan korban yakni Ilham Bintang. Sedangkan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY