Kasus Peretasan, Polda Metro Jaya Panggil Tempo dan Tirto

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak pelapor kasus dugaan peretasan dua media online, Tempo.co dan Tirto.id pada hari ini, Kamis (267/8). Kepolisian bakal mengklarifikasi barang bukti yang diserahkan pihak Tempo dan Tirto saat melapor pada Selasa (25/8).

“Rencananya kita akan klarifikasi, mengundang yang melapor dan saksi-saksi serta membawa bukti yang ada. Mudah-mudahan hari ini kita bisa layangkan panggilan untuk yang melapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).

Tempo dan Tirto diharapkan dapat menjelaskan detail perkara dan bukti terkait dugaan peretasan. Di antaranya peretasan yang berkaitan dengan hilangnya tujuh artikel berita dari Tirto.id, serta peretasan berupa deface website yang berupa perubahan tampilan pada halaman depan yang dialami Tempo.

“Pelapor diharapkan membawa bukti-bukti yang ada,” kata Yusri.

Selain itu, Yusri menyatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Kasus bakal ditangani tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Kemarin kan LP itu baru jadi itu kan di SPKT, karena pelaporan UU ITE nanti jatuhnya ke Ditreskrimsus bagian cyber. Nah, mungkin hari ini baru sampai ke cyber,” sambungnya.

Sebelumnya, media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) kemarin. Laporan itu dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.

Laporan dari Tirto.id teregistrasi dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sedangkan laporan Tempo.co diterima dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY