Kejagung Sita 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro

0
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

pelita.online-Setelah mentersangkakan Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka. Kasus korupsi yang membelit Asabri ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 23 triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kali ini penyitaan aset milik tersangka BTS yang berhasil disita berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.

“Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di Apartemen Soulth Hills,” kata Leornard dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Leonard membeberkan, sebelumnya Kejagung juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah tersangka BTS. Jika ditotal luas tanah yang disita Kejagung mencapai 410 hektare.

Beberapa barang bukti yang sudah disita dalam perkara tersebut, antara lain, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli) dengan luas total 343.461 m2.

“Kemudian 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2,” katanya.

Selanjutnya, Kejagung juga menyita 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2, dua bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

Leonard menjelaskan, terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY