Kemdagri Temukan Anggaran Kegiatan DPRD DKI Rp 580 M yang Janggal

0

Pelita.online – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menemukan anggaran yang dinilai janggal pada sejumlah pos kegiatan DPRD DKI dalam rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi APBD DKI Jakarta 2021 yang dilakukan Tim Kemdagri selama kurang lebih 15 hari. Total keseluruhan anggaran yang menurut Kemdagri janggal mencapai Rp 580.135.824.007.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemdagri, Bahri mengatakan kejanggalan tersebut dilihat dari sejumlah faktor yang menjadi tolak ukur Kemdagri melakukan evaluasi APBD. Tolak ukur tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ada kenaikan di dalam rincian kegiatan dewan. Misalnya ada sub kegiatan rancangan perda, di sana ada kegiatan belanja komputer. Ada isinya ngaco kita benahi, belanja gaji, tunjangan juga di sini,” kata Bahri di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/12/2020) malam.

Berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat setidaknya enam sub kegiatan yang dinilai janggal oleh Kemdagri. Pasalnya, sub kegiatan tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut, jika ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja kegaitan.

Pertama, sub kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja: Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya di Sekertariat DPRD.

Kedua, sub kegiatan terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja: belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Ketiga, sub kegiatan pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam objek belanja: Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Keempat, sub kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam objek belanja: Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.

Kelima, sub kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam objek belanja: Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Keenam, sub kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam objek belanja: Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Total keseluruhan anggaran enam sub kegiatan tersebut mencapai Rp 580.135.824.007.

Kemdagri pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menformulasikan kembali uraian belanja pada kegiatan tersebut sesusai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari suatu kegiatan jika ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Harus diperbaiki, kegiatan-kegiatan minta ditunda nanti keluar hasil evaluasi kita 15 hari kita evaluasi, dia kan perbaiki 7 hari, ini ubah, dia perbaiki, dari sisa uang itu kita geser ke BTT (Belanja Tak Terduga), dana pencegahan Covid-19,” pungkas Bahri.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY