Kemdikbud Bentuk Satgas Bantu Pemda Terapkan Zonasi Pendidikan

0

Pelita.online – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Satgas ini akan membantu pemerintah daerah (pemda) melaksanakan sistem zonasi pendidikan.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan. Ia menjelaskan kebijakan zonasi ini akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.

“Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu awalnya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan nonformal,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster. Koordinator setiap klaster berasal dari pemangku kepentingan Kemdikbud pusat.

Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi menambahkan pembentukan satgas bertujuan membantu pemda mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Menurutnya, tim ini akan mengikuti zona yang sudah ditetapkan oleh setiap pemda dalam penentuan wilayah layanan pendidikan. Zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam surat keterangan (SK) pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

“Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi. Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di-SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan permen, termasuk peran sekolah swasta,” tambah Didik.

Untuk diketahui, kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Metode ini menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada tiap jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Kemendikbud telah memetakan 2.580 zona di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berikut ini pembagian klaster tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan

Klaster I

Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemdikbud.

Klaster II

Meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Koordinator Inspektorat Jenderal Kemdikbud.

Klaster III

Meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud.

Klaster IV

Meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud.

Klaster V

Meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat. Koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud.

Klaster VI

Meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.

Klaster VII

Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, dan Lampung. Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud.

Klaster VIII

Meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. Koordinator Sekretaris Jenderal Kemdikbud.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY