Kemdikbud: Penundaan UN Hanya untuk Daerah Darurat Corona

0

Pelita.online – Sehubungan dengan pandemi virus Corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatur penundaan Ujian Nasional (UN) untuk siswa-siswi SMA dan sederajat. Penundaan UN hanya berlaku untuk daerah yang menetapkan kondisi darurat COVID-19.

Hal ini dijelaskan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti lewat keterangan pers Kemdikbud, Minggu (15/3/2020).

Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020. Berikut adalah POS-nya.

Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY