Kemenag Bakal Cabut Rekomendasi Izin Jika FPI Melanggar Hukum

0

Pelita.online – Kementerian Agama (Kemenag) mencantumkan klausul khusus dalam rekomendasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT)

Front Pembela Islam (FPI) yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Klausul itu menyebut Kemenag akan mencabut rekomendasi perpanjangan izin FPI jika melakukan penyimpangan dari hukum yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Nur Kholis lewat keterangan tertulis pada Kamis (28/11).

Nur Kholis menyampaikan Kemenag telah mengirimkan rekomendasi tersebut ke Kemendagri. Rekomendasi Kemenag jadi salah satu syarat perpanjangan SKT ormas bidang agama yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Dia juga menjelaskan rekomendasi dikeluarkan karena FPI telah memenuhi persyaratan yang diatur Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Beberapa syarat tersebut adalah akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tutur Nur Kholis.

Nur Kholis berkata setiap ormas berhak mendapat perlakuan yang sama dalam hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” ucap dia.

Sebelumnya, SKT FPI di Kemendagri habis pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan, tetapi dikembalikan oleh Kemendagri lantaran belum lengkap, salah satunya belum ada rekomendasi dari Kemenag. Menag Fachrul Razi sempat menegaskan tak akan memberi rekomendasi bagi ormas mana pun yang mendukung khilafah ditegakkan di Indonesia.

Namun setelah beberapa pernyataan keras, pada Rabu (27/11) kemarin Fachrul menyatakan telah mendorong perpanjangan izin FPI. Dia beralasan FPI telah menyepakati Pancasila dan NKRI.

“Sekarang mereka sudah secara resmi membuat hitam putih di atas materai bahwa kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami (FPI) setia kepada Republik Indonesia dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi,” kata Fachrul dalam pidato pembukaan Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam Tingkat Nasional di Hotel Ardyaduta, Jakarta, Rabu (27/11).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY