Kemenag Tunggu Tanggal Pengesahan RUU Pesantren Oleh DPR

0

Pelita.online – Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Pesantren dalam sidang paripurna. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pihaknya menunggu tanggal pengesahan tersebut.

“Tinggal kita menunggu kapan pimpinan DPR membawa RUU ke paripurna untuk disahkan dalam Paripurna. Pimpinan DPR yang akan mengagendakan,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Gedung MA, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Lukman mengatakan, seluruh RUU Pesantren tersebut telah disepakati. Menurutnya, hal ini juga ditandai dengan tanda tangan persetujuan semua fraksi.

“Alhamdulillah berhasil menyepakati seluruh rancangan undang-undang tentang pesantren, dan seluruh fraksi tadi sudah memberikan tanda tangan persetujuan untuk pemerintah,” kata Lukman.

Lukman menuturkan, dalam RUU Pesantren tersebut tidak ada sejarah islam yang dihapuskan. Melainkan, melengkapi pengetahuan sejarah islam terkait sikap Rasul dalam membangun peradaban.

“Tidak ada materi sejarah Islam yang dihapuskan, tidak ada, yang ada hanyalah sejarah Islam diwarnai atau diisi dengan peperangan dari satu peperangan ke peperangan lain,” kata Lukman.

“Yang mengesankan seakan-akan sejarah islam itu isinya hanya peperangan, ini yang akan kita lengkapi. Dengan mengisi bagian-bagian penting dari sejarah Rasul yang sesungguhnya tidak hanya diisi oleh perang saja, tapi justru waktu yang dijalani oleh Rasul itu lebih banyak digunakan untuk membangun peradaban, untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” sambungnya.

Lukman menilai, hal ini dilakukan agar anak-anak lebih mengenal Rasulnya. Serta tidak menganggap bahwa sejarah islam hanya berisi peperangan.

“Inilah yang akan kita tambahkan dalam materi sejarah Islam, sehingga anak-anak kita memahami Rasulnya Nabi Muhammad SAW. Sebagai sosok yang penuh kedamaian penuh, kasih sayang sebagaimana kenyataannya dilalui oleh Beliau tidak hanya peperangan,” tututnya.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY