Kemendag Keluarkan 2 Peraturan Dukung Perdagangan Bebas

0

Pelita.online – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua aturan guna mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam mendukung perdagangan bebas. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020.

Peraturan mencakup Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat China (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

“Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, China, maka diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA, yang mulai berlaku 4 Juli 2020.

Sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam perjanjian IA- CEPA, yang mulai berlaku 5 Juli 2020.

Menurut Mendag, kedua Permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA.

Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik.

“Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY