Kemendagri Sebut e-KTP WN China Gaduh karena Pilpres

0
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)

Pelita.Online, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyebut isu warga negara China punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi gaduh karena menjelang Pilpres 2019.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara asing (WNA) telah dibolehkan memiliki KTP-el sejak 2014. Namun isu ini baru ramai beberapa minggu jelang Pilpres 2019.

“Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” kata Zudan dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).

Zudan menjelaskan WNA berusia 17 tahun ke atas yang tinggal menetap di Indonesia wajib memiliki KTP-el.

Hal tersebut, kata Zudan, diatur dalam Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” tutur dia.

Zudan kembali menegaskan WNA yang memiliki KTP-el tidak serta-merta mendapat hak pilih pada Pemilu 2017. Pasalnya syarat mendapat hak pilih adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Dia juga memastikan status kewarganegaraan WNA tertulis jelas di KTP-el. Sehingga petugas TPS bisa mengecek dan menolak mereka mengikuti pencoblosan.

“Karena di dalam KTP-el ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman [panitia] di TPS semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA,” katanya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan foto KTP-el warga China atas nama Guohui Chen. Gambar itu dikaitkan dengan potensi pelanggaran pemilu.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY